Pentingnya STR, NIRA dan SIPP Bagi Perawat



STR, NIRA dan SIPP Adalah Merupakan Sesuatu yang harus dimiliki Oleh Seoarang Perawat, Sebab Menjadi Perawat adalah Sebuah Profesi Yang sangat Beresiko Tinggi yang setiap harinya menghadapi orang sakit, Sekarat, Bahkan yang Sudah Meninggal.

Walaupun Bekerja dengan Baik, yang mana Seorang Perawat Sudah Mengikuti aturan Kerja ( Standar Operasional Prosedur ) Keperawatan, akan tetapi itu tidak sepenuhnya dapat menjamin kalau kita dapat terhindar dari Kecelakaan Kerja, Seperti Keterlambatan dan Kelalaian Melakukan Tindakan Medis yang Mungkin kita tidak Melakukan Kesengajaan tersebut.
Maka dari itu kita Juga harus Menyiapkan sesuatu untuk menghindari Segala Sesuatu yang tidak kita harapkan. seperti Tuntutan hukum dari Keluarga Pasien. Oleh sebab itu dihimbau Kepada Rekan Sejawat agar sesegera mungkin untuk Menyiapkan Tameng hukum untuk perawat, Tentunya itu adalah STR, Nira dan SIPP.
Seperti Pepatah bijak Mengatakan Siapkan Payung Sebelum Hujan dan Pepatah Medis Juga Mengatakan Lebih Baik Mencegah dari Pada Mengobati..

Perawat merupakan seorang yang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UUK. No. 38 tahun 2014).
Pemberian asuhan keperawatan merupakan tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Dalam menjalankan praktik keperawatan perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan perautaran perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB dimiliki oleh perwat, berikut penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI.


STR (Surat Tanda Registrasi)

CONTOH STR
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompoten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri. Persyaratan pengurusan STR perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah Ners/Diploma, Sertifikat Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi.







NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)

NIRA tertera Pada Kartu Anggota PPNI
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses di Stus Resmi PPNI, setelah itu melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (unti ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.
Apakah Anda Sudah Memiki Nomor Keanggotaan ( NIRA )???? Kalau belum Segera daftarkan diri Anda pada Link Berikut Klik disini

SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.
Jadi dengan memiliki NIRA, STR, & SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.

Related Post