STR, NIRA dan SIPP
Adalah Merupakan Sesuatu yang harus dimiliki Oleh Seoarang Perawat,
Sebab Menjadi Perawat adalah Sebuah Profesi Yang sangat Beresiko Tinggi
yang setiap harinya menghadapi orang sakit, Sekarat, Bahkan yang Sudah
Meninggal.
Walaupun
Bekerja dengan Baik, yang mana Seorang Perawat Sudah Mengikuti aturan
Kerja ( Standar Operasional Prosedur ) Keperawatan, akan tetapi itu
tidak sepenuhnya dapat menjamin kalau kita dapat terhindar dari
Kecelakaan Kerja, Seperti Keterlambatan dan Kelalaian Melakukan Tindakan
Medis yang Mungkin kita tidak Melakukan Kesengajaan tersebut.
Maka
dari itu kita Juga harus Menyiapkan sesuatu untuk menghindari Segala
Sesuatu yang tidak kita harapkan. seperti Tuntutan hukum dari Keluarga
Pasien. Oleh sebab itu dihimbau Kepada Rekan Sejawat agar sesegera
mungkin untuk Menyiapkan Tameng hukum untuk perawat, Tentunya itu adalah
STR, Nira dan SIPP.
Seperti Pepatah bijak Mengatakan Siapkan
Payung Sebelum Hujan dan Pepatah Medis Juga Mengatakan Lebih Baik
Mencegah dari Pada Mengobati..
Perawat merupakan seorang yang yang
telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar
negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan (UUK. No. 38 tahun 2014).
Pemberian asuhan keperawatan merupakan
tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat
dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan
dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Dalam menjalankan praktik keperawatan
perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai
dengan perautaran perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan
organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI,
mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB dimiliki oleh perwat, berikut
penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun
2014 dan AD/ART PPNI.
STR (Surat Tanda Registrasi)
 |
| CONTOH STR |
STR merupakan bukti tertulis yang
diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat
yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi).
UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
(DIKTI Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat
tersebut Kompoten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik
difasilitas kesehatan ataupun mandiri. Persyaratan pengurusan STR
perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah Ners/Diploma, Sertifikat
Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas
Kesehatan Provinsi.
Apakah Anda Sudah Memiki Nomor Keanggotaan ( NIRA )???? Kalau belum Segera daftarkan diri Anda pada Link Berikut Klik
disini
SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian
kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP
perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili)
diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut
berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas
kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib
mencantumkan papan praktik keperawatan.
Jadi dengan memiliki NIRA, STR, &
SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga
dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.