STR, NIRA dan SIPP Adalah Merupakan Sesuatu yang harus dimiliki Oleh Seoarang Perawat, Sebab Menjadi Perawat adalah Sebuah Profesi Yang sangat Beresiko Tinggi yang setiap harinya menghadapi orang sakit, Sekarat, Bahkan yang Sudah Meninggal.
Walaupun Bekerja dengan Baik, yang mana Seorang Perawat Sudah Mengikuti aturan Kerja ( Standar Operasional Prosedur ) Keperawatan, akan tetapi itu tidak sepenuhnya dapat menjamin kalau kita dapat terhindar dari Kecelakaan Kerja, Seperti Keterlambatan dan Kelalaian Melakukan Tindakan Medis yang Mungkin kita tidak Melakukan Kesengajaan tersebut.
Maka dari itu kita Juga harus Menyiapkan sesuatu untuk menghindari Segala Sesuatu yang tidak kita harapkan. seperti Tuntutan hukum dari Keluarga Pasien. Oleh sebab itu dihimbau Kepada Rekan Sejawat agar sesegera mungkin untuk Menyiapkan Tameng hukum untuk perawat, Tentunya itu adalah STR, Nira dan SIPP.
Seperti Pepatah bijak Mengatakan Siapkan Payung Sebelum Hujan dan Pepatah Medis Juga Mengatakan Lebih Baik Mencegah dari Pada Mengobati..
Perawat merupakan seorang yang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UUK. No. 38 tahun 2014).
Pemberian asuhan keperawatan merupakan
tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat
dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan
dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Dalam menjalankan praktik keperawatan
perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai
dengan perautaran perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan
organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI,
mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB dimiliki oleh perwat, berikut
penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun
2014 dan AD/ART PPNI.STR (Surat Tanda Registrasi)
CONTOH STR |
STR merupakan bukti tertulis yang
diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat
yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi).
UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
(DIKTI Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat
tersebut Kompoten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik
difasilitas kesehatan ataupun mandiri. Persyaratan pengurusan STR
perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah Ners/Diploma, Sertifikat
Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas
Kesehatan Provinsi.
NIRA tertera Pada Kartu Anggota PPNI |
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus
Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang
memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota
PPNI. Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses di Stus Resmi PPNI,
setelah itu melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan
pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi
anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 +
Rp. 60.000 (unti ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran
untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal &
Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.
Apakah Anda Sudah Memiki Nomor Keanggotaan ( NIRA )???? Kalau belum Segera daftarkan diri Anda pada Link Berikut Klik disini
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian
kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP
perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili)
diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut
berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas
kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib
mencantumkan papan praktik keperawatan.
Jadi dengan memiliki NIRA, STR, &
SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga
dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.